Agus Condro mantan politisi PDIP tersebut dilidungi (LPSK), sekarang setelah vonis, Kemenkum HAM akan memberi insentif dalam bentuk remisi asimiliasi atau bahkan pembebasan bersyarat, tergantung bagaimana nanti," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN, Denny Indrayana.
Hal tersebut dia sampaikan saat jumpa pers bersama dengan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai usai bertemu Presiden SBY di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat
Usulan tersebut merupakan hasil pertemuan antara Satgas Anti Mafia Hukum, LPSK dan Kemenkum HAM. Usulan ini merupakan upaya konkret dalam melindungi para pelapor yang menjadi saksi korban, yang akan dijadikan sebagai program contoh perlindungan terhadap para saksi korban.
"Kemarin, Satgas, LPSK dan Kemenkum HAM berencana untuk membuat program perlindugan. Contohnya, kasus Agus Condro," ujar Denny.
Dalam pertemuan dengan Presiden SBY ini, juga diusulkan agar Agus Condro dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah. Tujuannya, selain lebih nyaman, juga agar pihak keluarga bisa lebih leluasa mengunjungi Agus Condro.
Comments :
Posting Komentar